kievskiy.org

Eddy Hiariej Tak Terima Ditetapkan Tersangka, KPK Siap Hadapi Praperadilan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan tersebut didaftarkan Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Dia melayangkan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya tersangka," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa, 5 Desember 2023.

Selain Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi juga menggugat KPK lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut upaya hukum praperadilan akan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.

“Memang ada permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga orang, yaitu satu prof, doktor Edward Omar Sharif Hiariej, dua Yogi Arie Rukmana, ketiga Yosi Andika Mulyadi,” ucap Djuyamto dalam keterangannya, Selasa, 5 Desember 2023.

KPK menegaskan siap menghadapi Praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Menurutnya, praperadilan merupakan hak dari tersangka yang harus dihormati.

"KPK selaku termohon Praperadilan tentunya akan siap menghadapi Permohonan Praperadilan tersebut dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Selasa, 5 Desember 2023.

"Karena hal tersebut adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh UU sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," ucapnya menambahkan.

KPK Jerat Eddy Hiariej dengan Pasal Pencucian Uang

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya akan mengembangkan perkara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, Eddy Hiariej telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat