kievskiy.org

Firli Bahuri Diam Saat Ditanya Kabar Apartemen Istrinya Digeledah

 Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK.
Firli Bahuri penuhi panggilan Dewas KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bungkam usai 2 jam diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Firli Bahuri tiba di kantor Dewas KPK sekira pukul 9.36 WIB, Selasa, 5 Desember 2023. Kemudian, Firli meninggalkan kantor Dewas KPK sekira pukul 11.44 WIB.

Firli enggan berkomentar soal agenda klarifikasi bersama Dewas KPK. Dia juga tak mau buka suara ketika dikonfirmasi terkait kabar penggeledahan di apartemen milik istrinya yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua bagi Firli Bahuri karena sebelumnya dia pernah diperiksa Dewas KPK pada Jumat, 27 Oktober 2023. “Terima kasih,” kata Firli.

Firli Bahuri Tak Dapat Bantuan Hukum dari KPK

Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri setelah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan bersama pejabat struktural di Biro Hukum KPK, Selasa, 28 November 2023.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

Ali menyebut dalam peraturan tersebut termaktub bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan hanya diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Atas dasar itu, kata Ali. kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pmerintah sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” ujar Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat