PIKIRAN RAKYAT – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka menuai kritik usai bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Bundaran HI. Tudingan kampanye yang ditujukan kepada Gibran langsung dibantah mentah-mentah oleh Wali Kota Solo.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukannya memberi teguran ke Gibran Rakabuming secara langsung, melainkan menegur Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono. Bawaslu mengimbau Heru Budi untuk menertibkan CFD di Jakarta agar terbebas dari kegiatan politik.
Bawaslu menyebut larangan kegiatan politik di CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Kegiatan Gibran Rakabuming Raka di CFS tersebut tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Bawaslu.
Sikap Bawaslu yang justru menegur Pj Gubernur DKI Jakarta itu langsung mendapat kritikan pedas dari Said Didu. Dia pun menyindir bahwa Gibran memiliki tameng yang sangat kuat sehingga tidak bisa disalahkan.
Baca Juga: Pengangguran di Jawa Barat Berpeluang Kerja di Jerman, Pemprov Jabar Kerja Sama dengan GIZ
Said Didu mengibaratkan jika Gibran melakukan kesalahan, maka pihak lain yang akan disalahkan. Sedangkan yang bersangkutan justru bebas dari teguran.
“Gibran melaggar menerobos lampu merah, maka yg ditegur adalah Menhub krn tdk ubah aturan bhw lampu merah boleh diterobos. Betapa rusaknya negeri ini,” ujar Said Didu di X.com, pada Selasa, 5 Desember 2023.
![Unggahan Said Didu.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/12/06/290518756.jpg)
Kegiatan politik dilarang di CFD
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan semua peserta Pemilu 2024, tidak bisa menggunakan kegiatan CFD sebagai ruang kegiatan politik. Hal itu disebut sudah menjadi kesepakatan semua partai politik dan kontestan pemilu.