kievskiy.org

Kominfo Ingatkan Generasi Muda untuk Turut Serta Ikut Lindungi Anak-anak dari Kekerasan di Ruang Digital

Forum diskusi dan literasi yang bertema "Ciptakan Ruang Digital yang Aman untuk Anak".
Forum diskusi dan literasi yang bertema "Ciptakan Ruang Digital yang Aman untuk Anak". /Polhukam


PIKIRAN RAKYAT 
- Menilik perkembangan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, di mana anak menggunakan berbagai platform media digital untuk melakukan beragam aktivitas online atau daring seperti media sosial, hiburan, chating, termasuk untuk mengakses pendidikan. Bertambahnya kegiatan mereka secara daring berpotensi terpapar dampak negatif seperti perundungan anak melalui media sosial yang belakangan sering terjadi.

Presiden Joko Widodo menetapkan pelindungan anak menjadi prioritas nasional dengan membuat 4 arah kebijakan. Cakupan kebijakan tersebut yakni dengan peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; penurunan kekerasan terhadap anak; penurunan pekerja anak; dan pencegahan perkawinan anak.

Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut serta memberikan pengetahuan kepada masyarakat terutama generasi muda agar ikut dalam melindungi anak-anak dari hal negatif tersebut.

Salah satu upaya dalam menanggulanginya adalah dengan mengadakan forum diskusi dan literasi yang bertema "Ciptakan Ruang Digital yang Aman untuk Anak". Astrid Ramadiah Wijaya Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Kemkominfo mengemukakan komitmen negara yang dibuktikan dalam beberapa hal, seperti masuknya aspek pelindungan anak dalam konstitusi.

Baca Juga: Apa Tugas UNHCR? Indonesia Tak Jadi Bagian Organisasi

"Anak-anak rentan mengalami kasus kekerasan seksual online yang dapat menimbulkan trauma dan gangguan psikis yang berdampak bagi tumbuh kembang anak," terang Astrid saat membuka forum diskusi yang berlangsung di Bandung, Selasa (4/11).

Berdasarkan hasil survei dari U-Report tahun 2022 tentang Hak Anak di Dunia Digital, 86% dari 4.499 responden muda Indonesia mengaku pernah mengalami atau melihat hal yang tidak baik atau merasakan hal yang tidak menyenangkan di platform online. Beberapa hal tidak menyenangkan yang mereka lihat atau alami diantaranya adalah konten negatif, hoaks, perundungan siber dan tindakan pelecehan.

Selanjutnya, Astrid memaparkan jika dekatnya media digital dengan anak memerlukan perhatian khusus dari kita semua. "Anak menggunakan berbagai platform media digital untuk melakukan beragam aktivitas online seperti sosial media, hiburan, chating, termasuk untuk mengakses pendidikan," jelas Astrid kepada generasi muda yang hadir.

Kegiatan diskusi kali ini menghadirkan Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Jawa Barat, Ato Rinanto, dan Psikolog-Influencer Anastasia Sartiyo, M.Psi. sebagai narasumber.

Baca Juga: Apa Itu Phubbing? 5 Hal Ngeri sebagai Konsekuensinya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat