kievskiy.org

Daftarkan NIK Jadi NPWP Sebelum 1 Januari 2024, Ini Risikonya Jika Tak Dilakukan

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan baru mengenai pemadanan NIK dan NPWP. Kebijakan secara nasional itu dilakukan dalam rangka pengintegrasian data kependudukan dengan perpajakan.

Terhitung, mulai 1 Januari 2024 nanti seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan NPWP dengan format 16 digit NIK. Kemudian, implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

"Implementasi penuh NIK sebagai NPWP yaitu pada waktu sistem core tax betul-betul dijalankan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA Edisi November 2023 di Jakarta, Jumat 24 November 2023.

Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Dia mengatakan, proses pemadanan NIK menjadi NPWP saat ini masih terus berjalan, di mana per 22 November 2023 terdapat 59,3 juta NIK wajib pajak yang sudah dipadankan menjadi NPWP atau sebesar 82,4 persen dari 72 juta wajib pajak.

Pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Selain itu, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP, DJP juga masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Koordinasi dilakukan dengan beberapa pemangku kepentingan pembayaran seperti perbankan dan sejenisnya, serta pemangku kepentingan lain seperti kementerian dan lembaga.

"Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan," tutur Suryo Utomo.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat pula keinginan dari berbagai pihak untuk bisa menyesuaikan diri dengan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak, sebelum implementasi penuh NIK menjadi NPWP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat