kievskiy.org

Cara Daftar NIK Jadi NPWP, Lakukan Sebelum 1 Januari 2024

Ilustrasi warga membayar pajak.
Ilustrasi warga membayar pajak. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Terhitung mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Cara Daftar NIK Jadi NPWP

Untuk memadankan NIK menjadi NPWP secara online, wajib pajak bisa melakukan langkah berikut:

  1. Masuk ke laman DJP Online di situs djponline.pajak.go.id
  2. Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama 'Profil'
  4. Menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama yang dimiliki wajib pajak, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status tersebut menandakan wajib pajak perlu melakukan validasi NIK
  5. Pada 'Profil' juga terdapat 'Data Utama', di sana ada kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, wajib pajak harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
  6. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'
  7. Setelah itu, sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan
  9. Klik 'Ok' pada notifikasi tersebut
  10. Kemudian pilih menu 'Ubah Profil'
  11. Pada bagian tersebut, wajib pajak juga bisa melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  12. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, wajib pajak sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online

Risiko Tak Daftarkan NIK Jadi NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti menuturkan bahwa sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, seluruh pelayanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi WP Orang Pribadi dalam negeri.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga tenggat waktu yang diberikan DJP dapat terkendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Salah satu contohnya adalah melakukan pelaporan SPT.

Selain itu, wajib pajak (WP) juga akan mengalai kesulitan untuk mendapatkan layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Pasalnya, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Oleh karena itu, DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW. Hal itu dilakukan agar wajib pajak lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat