kievskiy.org

Langkah Eddy Hiariej Mundur dari Wamenkumham Bukan Hal Luar Biasa

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tiba di gedung KPK pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Eddy Hiariej mundur dari jabatannya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, yang  bersangkutan sudah berkirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Dia berujar, akan segera menyampaikan surat pengunduran diri Eddy Hiariej kepada Presiden Jokowi. Surat pengunduran diri Eddy Hiariej itu disampaikan pada Senin, 4 Desember 2023.

"Saya belum lihat suratnya, tapi surat itu ditujukan pada Pak Presiden," tutur Ari Dwipayana, "segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta."

Sebelumnya, dia mengungkapkan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej," kata Ari, Jumat.

Bukan hal luar biasa

Eks Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi mundurnya Eddy Hiariej dari jabatannya sebagai Wamenkumham.

"Langkah Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari Jabatannya bukanlah hal yang luar biasa karena dilakukan pada saat proses penyidikan di mana dia sudah menjadi tersangka," kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran Rakyat pada Kamis.

Yudi berujar, pengunduran diri Eddy pun tidak sesaat setelah KPK menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka. "Apalagi  hari ini KPK akan periksa Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Kamis, 7 Desember 2023."

Kasus dugaan suap dan gratifikasi

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK. Lembaga antirasuah itu mengeklaim sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam penetapan tersangka itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat