kievskiy.org

Cara Cek Daftar Caleg Peserta Pemilu 2024, Jangan Sampai Salah Pilih

Ilustrasi caleg Pemilu 2024 yang beberapa di antaranya mantan pemain Timnas Indonesia
Ilustrasi caleg Pemilu 2024 yang beberapa di antaranya mantan pemain Timnas Indonesia /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Sebelum memilih calon wakil rakyat di Pemilu 2024, Anda perlu mengatahui profil kandidat yang ada. Di Pemilu 2024 mendatang, Anda harus memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

Banyaknya kandidat calon legislatif (caleg) yang mendaftar di Pemilu 2024 tentunya membuat masyarakat kebingungan. Jangan sampai Anda salah memilih pemimpin, yang justru tidak mendukung masyarakat.

Kemudahan era digital membuat Anda makin mudah dalam melihat daftar caleg peserta Pemilu 2024. Bahkan Anda bisa melihat latar belakang pendidikannya, atau rekam jejaknya di dunia politik.

Ada 2 cara untuk bisa melihat daftar caleg peserta Pemilu 2024 yakni melalui website KPU dan Jari Ungu. Berikut ini cara cek daftar peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu: Kantor Pemerintah Tak Boleh jadi Lokasi Kampanye Pemilu!

Website Pemilu

  1. Buka website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Peserta_Pemilu
  2. Pilih opsi level yang ingin Anda lihat (DPD, DPR, DPRD)
  3. Pada halaman tersebut, akan ditampilkan mengenai Daftar Calon sementara
  4. Klik opsi ‘Pilih Nama Dapil’ dan lakukan pemilihan wilayah yang ingin Anda cek
  5. Tunggu hingga data ditampilkan secara lengkap di website
  6. Setelah selesai, Anda dapat melihat daftar sementara calon legislatif, sesuai wilayah yang Anda ingin lihat

Jari Ungu

Jariungu.com juga website resmi yang bisa dipercaya untuk melihat daftar caleg yang ingin dilihat latar belakangnya. Data yang ada di website ini dihimpun dari sumber-sumber resmi, termasuk KPU dan KPUD.

  1. Buka website jariungu.com
  2. Pilih ‘Cari Caleg’ atau ‘Daftar Caleg’
  3. Ketik wilayah atau daerah yang ingin Anda ketahui
  4. Pilih wilayah atau daerah yang ingin Anda ketahui informasinya
  5. Informasi daftar caleg yang terdaftar di daerah tersebut akan terlihat

Masa kampanye

Selain dari dua website di atas, Anda juga bisa melihat caleg dari sosial media mereka. Di saat kampanye seperti ini, coba Anda lihat kredibiltas dan sikapnya terhadap masyarakat.

Masa kampanye mulai dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Para peserta Pemilu 2024 diizinkan untuk menggunakan alat peraga kampanye (APK) di tempat kampanyenya.

Momen saat caleg turun ke rumah warga untuk menggaet suara, bisa dimanfaatkan untuk melihat sosoknya. Jangan sampai seperti pepatah membeli kucing dalam karung, karena tidak mengetahui calon wakil rakyat yang dipimpin, Anda justru salah memilih pemimpin yang merugikan masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat