kievskiy.org

Bawaslu Ingatkan Jangan Paksa Pasang APK di Rumah Warga: Pemilu Bukan Ajang Mengancam

Video Agos Gemoy mencabut stiker salah satu caleg yang ditempelkan di jendela kaca rumahnya, viral dan berujung dengan somasi.
Video Agos Gemoy mencabut stiker salah satu caleg yang ditempelkan di jendela kaca rumahnya, viral dan berujung dengan somasi. /Tangkapan Layar Tangkapan Layar

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan peringatan kepada peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) secara memaksa di rumah warga.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan bahwa pemasangan APK di rumah pribadi harus dilakukan secara sukarela dan seizin warga bersangkutan. Ia menegaskan bahwa Pemilu adalah sebuah proses demokrasi yang seharusnya dilakukan dengan gembira, bukan sebagai ajang mengancam warga.

"Tidak boleh diancam, pemilih itu tidak boleh diancam. Ini kan proses demokrasi bukan proses ancam-mengancam. Proses demokrasi itu harus gembira, (harus) ini loh silakan pilih saya, tawaran visi-misi, program," ungkapnya.

Bagja juga mendorong masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pengancaman terkait Pemilu 2024 ke Bawaslu atau Kepolisian. Laporan tersebut dapat menjadi dasar untuk menindaklanjuti apakah tindakan tersebut melanggar hukum Pemilu atau hukum umum.

Di samping itu, Bawaslu menyoroti praktik politik uang yang merugikan integritas Pemilu. Bagja menegaskan bahwa peserta Pemilu tidak boleh menggunakan sembako sebagai alat politik uang. Pertukaran barang, seperti sembako, dengan fotokopi KTP pemilih dianggap sebagai tindak pidana dan melanggar aturan Pemilu.

"Tidak boleh pakai sembako-sembako. Kalau sudah sembako termasuk politik uang, tindak pidana nanti," tegas Bagja.

Bawaslu mengingatkan seluruh peserta Pemilu untuk mematuhi aturan dan menjalankan kampanye dengan fair, transparan, dan demokratis. Masa kampanye sendiri telah dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Daftar Tempat yang Tidak Boleh Jadi Lokasi Kampanye Pemilu 2024

Warga Lumajang Disomasi Karena Copot Stiker APK di Rumah

Sebelumnya, Agus Harianto, seorang warga Lumajang, Jawa Timur, mendapat somasi dari tim sukses (timses) seorang calon anggota legislatif (caleg) setelah aksinya mencopot stiker kampanye yang menempel di kaca jendela rumahnya menjadi viral di media sosial.

Kejadian bermula ketika Agus mengunggah video protesnya di akun TikTok @agoesgemoy. Dalam video tersebut, Agus menyampaikan pesan kepada tim sukses caleg agar tidak sembarangan menempelkan stiker kampanye di rumah orang tanpa izin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat