PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana mengganti dokumen kependudukan saat ini yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Rencananya, E-KTP diganti oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD siap menggantikan KTP dalam waktu dekat. Pemerintah berencana untuk menggantikan 50 juta e-KTP dengan IKD hingga akhir 2023.
Lantas kenapa E-KTP harus diganti dengan IKD? Pasalnya, masyarakat memang harus segera membuat dokumen tersebut. Karena, pemerintah akan stop pembuatan E-KTP.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan salah satu kekurangan dari E-KTP dibandingkan IKD adalah kurangnya blangko.
"Banyak keluhan masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blangko," ucapnya.
Selain itu, dalam unggahan akun Instagram @kemenkoinfo, dijelaskan 4 kelebihan dari IKD. Yakni:
- Menghemat biaya pembuatan kartu identitas (E-KTP)
- Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
- Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan dalam smartphone
Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E KTP dinilai sangat mahal. Hal itu akan menggerus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.
![Tampilan Aplikasi IKD di Playstore.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2023/12/08/2390538400.png)
"Ini untuk mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ucapnya.
Karena biaya yang mahal ini, Zudan menyebutkan jika cetak E-KTP akan menjadi sangat mahal. Dukcapil di setiap daerah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.