kievskiy.org

IKD Gantikan E-KTP di Akhir Tahun 2023, Apa Saja Kelebihannya?

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana mengganti dokumen kependudukan saat ini yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Rencananya, E-KTP diganti oleh Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD siap menggantikan KTP dalam waktu dekat. Pemerintah berencana untuk menggantikan 50 juta e-KTP dengan IKD hingga akhir 2023.

Lantas kenapa E-KTP harus diganti dengan IKD? Pasalnya, masyarakat memang harus segera membuat dokumen tersebut. Karena, pemerintah akan stop pembuatan E-KTP.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menyatakan salah satu kekurangan dari E-KTP dibandingkan IKD adalah kurangnya blangko.

"Banyak keluhan masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blangko," ucapnya.

Selain itu, dalam unggahan akun Instagram @kemenkoinfo, dijelaskan 4 kelebihan dari IKD. Yakni:

  1. Menghemat biaya pembuatan kartu identitas (E-KTP)
  2. Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  3. Proses pembuatan lebih cepat dan praktis
  4. Tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan dalam smartphone

Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E KTP dinilai sangat mahal. Hal itu akan menggerus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.

Tampilan Aplikasi IKD di Playstore.
Tampilan Aplikasi IKD di Playstore.

"Ini untuk mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ucapnya.

Karena biaya yang mahal ini, Zudan menyebutkan jika cetak E-KTP akan menjadi sangat mahal. Dukcapil di setiap daerah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat