kievskiy.org

Apa Tindakan Puan Maharani usai Jokowi Diduga Intervensi Kasus e-KTP Setya Novanto?

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan langkah dan tindakannya ke depan, setelah sampai padanya kabar dugaan intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kasus pencurian uang rakyat e-KTP.

Hal ini bersandar pada pengakuan sepihak eks Ketua KPK Agus Rahardjo, yang mengatakan dirinya pernah diminta Jokowi menghentikan kasus dengan tersangka eks Ketua DPR RI Setya Novanto itu.

"Kami menjunjung supremasi hukum yang ada," kata Puan, di Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Demikian jawaban Puan saat ditanya mengenai apakah DPR RI akan menggunakan hak interpelasinya dalam perkara Jokowi tersebut. Adapun hak interpelasi yang dimiliki DPR merupakan amanat yang tercantum dalam undang-undang.

Sebagaimana isi Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014, hak interpelasi artinya hak yang dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan pemerintah, yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Puan menegaskan, ia memilih untuk menyerahkan keputusan ini. Jika para anggota DPR menghendaki hak dijalankan, maka wacana itu pasti akan digulirkan.

"Jadi yang kami kedepankan adalah bagaimana menjalankan supremasi hukum itu secara dengan baik-baik dan benar. Bahwa kemudian ada kemudian nantinya ada wacana atau keinginan dari anggota untuk melakukan itu, itu merupakan hak anggota," kata Puan.

Sebelumnya, Istana sudah menjelaskan sikap dan tanggapannya terkait tudingan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa tudingan soal adanya intervensi dari Jokowi dalam kasus e-KTP tidaklah benar.

Secara tidak langsung, Ari mengatakan bahwa Agus berbohong terkait pertemuannya dengan Jokowi, di mana dia dimarahi dan diperintah untuk memberhentikan kasus korupsi yang menjerat eks Ketua DPR RI, Setya Novanto tersebut. Ari menekankan pertemuan itu fiktif dan tidak pernah ada dalam agenda resmi Presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat