kievskiy.org

Kenapa E-KTP Harus Diganti Jadi IKD? Diklaim Punya Lebih Banyak Kelebihan

Tampilan Aplikasi IKD di Playstore.
Tampilan Aplikasi IKD di Playstore. /Tangkapan layar Google Playstore

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (E KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mereka menargetkan 50 juta E-KTP milik masyarakat akan diganti hingga akhir 2023.

Lalu, kenapa E-KTP harus diganti menjadi IKD? Pemerintah berdalih pergantian tersebut dilakukan karena IKD memiliki lebih banyak kelebihan. 

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan penerbitan E KTP akan mulai dihapuskan. Sebagai gantinya, dilakukan penerapan IKD atau KTP Digital.

"Banyak keluhan masyarakat yang belum memiliki e-KTP karena keterbatasan blangko," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh pada Sabtu 11 Februari 2023 lalu.

Dia menuturkan, penerbitan E-KTP di beberapa daerah, seperti Papua, mangkrak akibat kosongnya stok blangko. Sehingga, pemerintah menerapkan sistem digitalisasi untuk semua pengurusan dokumen kependudukan.

Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan, pengadaan blangko beserta peralatan lain untuk penerbitan E KTP dinilai sangat mahal. Hal itu akan menggerus anggaran Dukcapil. Selain itu, masalah jaringan tak kalah menyulitkan pada saat proses penerbitan E-KTP.

"Ini untuk mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali," ucapnya.

Serba-serbi Kendala E-KTP

Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, porsi pendanaan untuk blangko terbilang cukup besar. Hal itu menjadikan anggaran Dukcapil akan semakin tergerus.

Dia menuturkan, peralatan untuk mencetak e-KTP juga dianggap sangat mahal. Dukcapil di setiap daerah perlu menyediakan printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat