PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menyebut blangko e-KTP sedang kosong.
Hal ini, terjadi karena pemerintah pusat melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri belum juga mendistribuskan blangko e-KTP ke Kabupaten Sukabumi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Amir Hamzah mengatakan, masih menunggu kiriman blangko e-KTP dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Baca Juga: Berobat Pakai KTP Berlaku di Kota Medan Mulai 1 Desember 2022, Bobby Nasution Beri Penjelasan
Untuk itu, apabila masyarakat Kabupaten Sukabumi membutuhkan e-KTP, maka sebagai penggantinya Disdukcapil Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan surat keterangan (Suket).
"Jadi sekarang ada hambatan dari blangko e-KTP. Bukan hanya di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, tetapi seluruh daerah di Indonesia pun sama karena pemerintah pusat sudah tidak lagi mendistribusikan blangko e-KTP sampai 5 Januari 2023," kata Amir Hamzah pada Senin, 12 Desember 2022.
Baca Juga: Disdukcapil Kota Depok Sudah Menerapkan Membuat KTP Digital, Begini Cara Membuatnya!
Menurut dia, ada dua langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi kekosongan blangko e-KTP di Kabupaten Sukabumi ini. Yakni menerbitkan KTP digital di telepon pintar.
Jika tak memilikinya, maka Disdukcapil Kabupaten Sukabumi akan memberikan surat keterangan (suket) yang berlaku hingga 5 Januari 2023.***