kievskiy.org

Sering Berpindah Domisili hingga Perlukah Buat e-KTP Baru? Simak Penjelasan Dukcapil

Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah memberi sorotan untuk orang-orang yang sering berpindah domisili.

Menyoroti orang-orang yang berpindah domisili, Dukcapil mengungkap tentang perlunya membuat e-KTP baru bagi mereka.

Dukcapil menyebut kebiasaan berpindah domisili biasanya terjadi pada orang-orang yang terdesak urusan pekerjaan.

Karena tidak memiliki niat menetap, Dukcapil menyatakan kebiasaan berpindah domisili tidak perlu diikuti dengan e-KTP baru.

Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Repotkan Warga, Pilih Pulang dan Tak Jadi Mengisi BBM karena Sulit Diakses

Adapun penjelasan ini diungkap oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh yang dikenal sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, melakukan pembuatan e-KTP baru berulang kali, justru akan mendapat kesulitan yang tak terduga, mengingat banyak dokumen lain yang juga harus diganti.

Dalam contohnya, seseorang yang tinggal di provinsi A, lalu pindah dua tahun di provinsi B, dan pindah lagi dua tahun ke provinsi C, yang berarti seharusnya tidak perlu mengganti e-KTP.

Pada kenyataannya, alamat untuk urusan administrasi cukup dengan melampirkan surat keterangan tempat tinggal.

Namun begitu, semisal seseorang yang bekerja belum tahu akan ditempatkan berapa lama atau memang berniat menetap di suatu daerah.

Baca Juga: Satu Pekan Jelang Idul Adha, Wabah PMK Masih Meluas di 20 Provinsi, Jawa Timur Catatkan Rekor

Maka sebaiknya, dia mengurus surat pindah segera, sehingga tiba di daerah baru sudah dengan KK dan KTP baru.

Dengan demikian, pilihan membuat e-KTP baru harus dilihat berdasarkan situasinya.

Jika tidak terlalu genting, sebaiknya jangan mengubah data e-KTP.

Terlebih, setiap perubahan data dalam e-KTP akan berdampak pada dokumen lain yang harus disesuaikan.

Diketahui, beberapa dokumen penting lain yang terkena dampak dari perubahan data e-KTP, yakni rekening bank, asuransi, SIM, hingga BPJS.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat