PIKIRAN RAKYAT - Sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19, pemerintah ulurkan berbagai program bantuan salah satunya BLT subsidi gaji.
BLT subsidi gaji ini diperuntukkan bagi pekerja swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.
Selain itu, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pertanyakan Alasan Ridwan Kamil Jadi Relawan Vaksin Covid-19, Deddy Corbuzier: Jangan Tersinggung ya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 bagi pekerja.
Hingga saat ini diketahui BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai memasuki tahap 3.
Sebagaimana diberitakan MantraSukabumi.com dalam artikel "Kemnaker Cairkan 9 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Nama Penerima Disini", sebelumnya penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima.
Baca Juga: Alami Demam Tinggi, Istri Rezky Aditya Terpaksa Dilarikan ke IGD, Citra Kirana: Enggak Kuat Banget
Kemudian BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 tahap 2 sebanyak 3 juta penerima.