kievskiy.org

Kenapa Pemilih Harus Menghindari Serangan Fajar di Pemilu 2024? Ini Alasannya

Ilustrasi serangan fajar.
Ilustrasi serangan fajar. /Pixabay/Mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Istilah serangan fajar selalu muncul saat adanya pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Banyak masyarakat yang mengaku mendapatkan sejumlah uang atau salam tempel dari calon wakil rakyat yang maju di Pemilu atau Pilkada.

Uang seragan fajar tersebut digadang-gadang sebagai tanda terima kasih untuk memilih para wakil rakyat tersebut. Nominalnya pun bermacam-macam tergantung daerah, besar kecilnya jabatan yang diincar oleh caleg atau calon wakil rakyat.

Padahal serangan fajar sangat dilarang oleh KPU hingga KPK. Ancaman hukuman bagi pemberi serangan fajar juga tidak main-main. Berikut ini yang harus Anda ketahui soal serangan fajar.

Baca Juga: Wisata Religi di Narathiwat: Menilik Al-Qur'an 1.000 Tahun dan Masjid Tertua di Thailand

Apa itu serangan fajar?

Serangan fajar adalah istilah populer dari politik uang. Tapi berdasarkan Pasal 514 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bentuk serangan fajar tak terbatas pada uang.

Dari undang-undang tersebut, serangan fajar juga bisa berbentuk paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lain yang bisa dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan.

Adapun aturan soal bahan kampanye yang diperbolehkan diatur dalam Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018. Pada Pasal 30 ayat 2 dijelaskan jenis-jenis serangan fajar secara rinci.

“Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis,” ujar Pasal 2.

“Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp60.000,” kata Pasal 6.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat