kievskiy.org

KPK Bantah Ucapan Mahfud MD Soal OTT Dilakukan Tanpa Bukti Cukup

Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan tanpa bukti cukup adalah ucapan yang tidak berdasarkan data.

Ghufron mengatakan, mustahil pihaknya melakukan OTT terhadap penyelenggara negara tanpa mengantongi kecukupan alat bukti. Pasalnya, koruptor yang diamankan dalam operasi senyap selalu terbukti di dalam persidangan.

“Pernyataan Pak Mahfud bahwa tangkap tangan KPK ada yang kurang bukti itu tidak berbasis data, bahkan cenderung mustahil,” kata Ghufron dalam keterangannya, Minggu, 10 Desember 2023.

“Sejauh ini, hingga hari ini, tangkap tangan KPK terhadap koruptor tidak ada yang tidak terbukti dalam proses sidang pengadilan,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan pengertian tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa tangap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

“Sehingga sangat mustahil terjadi tangkap tangan korupsi jika pada saat tidak terdapat 2 alat bukti, minimal terdapat saksi, dan barang bukti uang. Jadi tak mungkin tangkap tangan kurang bukti, dan bukan tangkap tangan jika buktinya kurang,” ucap Ghufron.

Klarifikasi Mahfud MD

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, menyebut KPK kerap melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya seperti menangkap pihak-pihak saat OTT padahal belum mengantongi bukti soal adanya perbuatan korupsi.

“Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti nggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," kata Mahfud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat