PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat yang perekonomiannya terdampakan pandemi Covid-19.
Berbagai jenis bantuan diberikan mulai dari sembako, listrik gratis, Kartu Prakerja hingga bantuan langsung tunai.
Bantuan langsung tunai dirasakan oleh beberapa pekerja salah satunya pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Tak Ingin Ada Aksi Massa Bela Dirinya, Syekh Ali Jaber Berharap Kasusnya Tak Ditumpangi Oknum
Para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 perbulan yang akan diberikan selama empat bulan jika telah memenuhi persyaratan yang diberikan.
Kementerian Ketenagakerjaan pun menjelaskan mengenai tata cara pemberian batuan pemerintah ini melalui akun Instagram resminya, @kemnaker.
1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ponsel BM Resmi Diblokir Kominfo, Begini Nasib Penguna HP Lama yang Tak Terdaftar di IMEI
2. BPJS Ketenagakerjaan melaukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.