kievskiy.org

Ponsel BM Resmi Diblokir Kominfo, Begini Nasib Penguna HP Lama yang Tak Terdaftar di IMEI

ILUSTRASI mengakses informasi dari ponsel.
ILUSTRASI mengakses informasi dari ponsel. //PIXABAY /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir ponsel Black Market atau yang tidak terdaftar di IMEI, Selasa 15 Septemberi 2020.

“Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00," tulis Kominfo dalam rilisnya.

Bukan hanya posel, Kominfo pun rencananya akan memblokir komputer genggang, dan tablet atau HKT yang tidak memiliki IMEI terdaftar di dalam sistem CEIR, tak akan mendapat layanan jaringan perangkat telekomunikasi seluler.

Baca Juga: Diminta Pilih Sule atau Ivan Gunawan Sebagai Calon Mantu, Begini Jawaban Ayah Ayu Ting Ting

Kominfo pun mengimbau masyarakat untuk memastikan ponsel atau perangkat seluler yang akan dibeli terdaftar pada IMEI.

IMEI perangkat dapat dilacak melalui tautan imei.kemenperin.go.id.

Kemudian Kominfo juga memberikan arahan agar para konsumen melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.

Baca Juga: Manjakan Pengunjung, 40 Charging Station Diresmikan di Objek Wisata Pangandaran

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com sebelumnya dalam artikel, "Ponsel Black Market di Indonesia Resmi Diblokir Kominfo, Bagaimana Nasib Pengguna Lama?", pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, maka ada indikasi nomor IMEI perangkat HKT tidak terdaftar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat