kievskiy.org

Pemkab OKI Sumsel Berlakukan Lagi Kebijakan WFH, Diskominfo: Direncanakan sampai 4 September 2020

Ilustrasi Covid-19./Pixabay
Ilustrasi Covid-19./Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, H Iskandar kembali memberlakukan kebijakan Work from Home (WFH), mulai 31 Agustus hingga 4 September 2020.

Pasalnya, sebelumnya muncul klaster baru penularan virus corona di Instansi Pemerintahan Kabupaten OKI, Sumsel.

"Jadi atas kejadian ini, Bupati juga telah mengambil kebijakan bahwa per 31 Agustus Tugas kedinasan dilakukan dari rumah atau WFH," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Alexander Bustomi.

Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dilakukan Pengguna Android agar Terhindar dari Peretasan

"Namun, secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja ataupun target pekerjaan dan ini direncanakan sampai 4 September," ujarnya.

Dikatakan Alex, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKI tentang Pelaksanan Tugas Kedinasan ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kabupaten OKI.

Dalam surat itu juga menurut Alex, telah disampaikan agar meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online).

Baca Juga: Rusia-China Produksi Kapal Selam Canggih Nan Murah, Indonesia Berminat?

Sementara, untuk pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti RSUD, Kelurahan, Puskesmas, BPBD dan beberapa OPD lainnya tetap bekerja seperti biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat