PIKIRAN RAKYAT - Enam orang bandar sabu yang belakangan meresahkan masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel.
Diketahui bahwa ada tersangka bandar sabu yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Baca Juga: Kembali Terjadi, Warga Kulit Hitam di AS Ditembak 7 Kali oleh Polisi saat Hendak Memeriksa Anaknya
Keenam tersangka ini merupakan hasil tangkapan polisi selama bulan Agustus 2020 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy dalam konferensi pers di Mapolres OKI pada Selasa 25 Agustus 2020.
Keenam tersangka ini diantaranya RAS (39) IRT asal Desa Riding, Kecamatan Pangkalan Lampam, DL (32) asal Palembang, DB (27) asal SP Padang, Loi asal Sungai Ceper, MP (25) asal SP Padang, dan Erl (25) asal SP Padang.
![Keenam tersangka hanya bisa tertunduk lesu saat mengikuti press release di Mapolres OKI, Selasa 25 Agustus 2020](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2020/08/25/3116369066.jpeg)
Baca Juga: Soal Jalan Tol di Aceh, Jokowi: Nanti Terhubung dengan Jalan Tol di Pulau Sumatera sampai ke Lampung