kievskiy.org

RCTI dan iNews Gugat Soal UU Penyiaran, Kominfo hingga Fiersa Besari Sebut Siaran Medsos Terancam

ILUSTRASI palu sidang.*
ILUSTRASI palu sidang.* //pixabay /pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Direktur PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Jarod Suwahjo dan Dini Aryanti Putri bersama Direktur Utama PT Visi Citra Mitra Mulia (Inews TV), David Fernando Audy mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kedua stasiun televisi tersebut menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 ayat 2 tentang Penyiaran.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman MKRI, RCTI dan iNews TV merasa bahwa Undang-Undang tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional dan perlakuan berbeda dibandingkan dengan layanan video over the top (OTT) seperti Youtube dan Netflix.

 Baca Juga: Kemenlu RI Akhirnya Angkat Bicara Soal Dugaan WNI Jadi Pelaku Bom Bunuh Diri Filipina

"Perlakuan berbeda tersebut terjadi antara para Pemohon (RCTI dan iNews) sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran," tulis MKRI.

Sidang perdana pengujian Undang-Undang tersebut kemudian dilakukan pada Senin, 22 Agustus 2020 siang.

Dua stasiun televisi itu pun mengusulkan definisi baru dari 'penyiaran'.

 Baca Juga: Tak Betah di Barcelona, Antoine Griezmann Sempat Mau Angkat Kaki dari Camp Nou

Terkait hal tersebut, tak sedikit orang memprediksi jika gugatan diterima oleh MK maka akan ada banyak pihak yang dirugikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat