kievskiy.org

Polres Cirebon Kota Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan oleh Pedagang Parfum

Hakim tunggal R Danang Noor Kusumo, memimpin persidangan permohonan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota yang diajukan pedagang parfum, Fahrurozzi di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu, 1 Juli 2020.
Hakim tunggal R Danang Noor Kusumo, memimpin persidangan permohonan praperadilan terhadap Polres Cirebon Kota yang diajukan pedagang parfum, Fahrurozzi di Pengadilan Negeri Cirebon Rabu, 1 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Ani Nunung Aryani

PIKIRAN RAKYAT - Mewarnai HUT ke-74 Bhayangkara, Pengadilan Negeri Cirebon, menggelar sidang perdana praperadilan Polres Cirebon Kota, yang gugatannya diajukan pedagang parfum Fahrurrozi, Rabu, 1 Juli 2020.

Praperadilan diajukan Fahrurrozi atas penetapan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota kepada dirinya.

Sidang perdana permohonan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal R Danang Noor Kusumo, sekaligus mendengarkan jawaban termohon, atas permohonan praperadilan yang diajukan Fahrurrozi.

Baca Juga: Ketua KPK Dilarang Hidup Mewah, Firli Bahuri Justru Kepergok Naik Helimousine Cuma Buat Ziarah

Dalam permohonannya, salah seorang penasehat hukum Sutikno mengungkapkan, praperadilan diajukan atas penetapan status tersangka perkara pidana kepada kliennya, Fahrurrozi.

Menurutnya, penetapan tersangka atas pemohon oleh termohon tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, tetapi penyidik memaksakan proses penyidikan dan menetapkan tersangka sebagai pelaku penipuan atau penggelapan.

"Padahal perkara yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh termohon adalah perkara hubungan keperdataan utang piutang antara pemohon praperadilan sebagai penggugat dengan M Anis Alkaff sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Cirebon," katanya, saat membacakan permohonannya.

Baca Juga: Merugi, Kereta Api Ranggajati Rute Cirebon-Purwokerto-Jember Dihentikan

Sampai sekarang, lanjutnya, dari berbagai rangkaian pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, tidak diperoleh bukti yang cukup.

Sehingga dari perkara ini tidak diperoleh cukup bukti untuk menuntut terlapor karena tanpa ada bukti yang memadai untuk membuktikan kesalahan terlapor sebagai pelaku penipuan dan penggelapan berdasarkan unsur-unsur pasal 378 dan 372 KUHP dimaksud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat