PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan.
Diketahui bahwa sidang putusan praperadilan Nurhadi akan diputus Senin 16 Maret 2020.
“Tidak ada alasan sebenarnya bagi pengadilan untuk menerima permohonan praperadilan dari Nurhadi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Maret 2020.
Nurhadi merupakan tersangka dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.
Baca Juga: Pabrik Gula Subang Ditutup, RNI Beralih Tanam Jagung Gandeng Sang Hyang Sri dan Berdikari
Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya usai PN Jaksel menyatakan penetapan Nurhadi dan kawan-kawan sebagai tersangka sah secara hukum, pada Selasa 21 Februari 2020 lalu.
Kurnia mengatakan, dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ditegaskan bahwa dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.