kievskiy.org

Diputuskan Hari Ini Senin 16 Maret, ICW Minta Hakim Tolak Praperadilan Nurhadi karena Berstatus DPO

ILUSTRASI hakim, peradilan, pengadilan.*
ILUSTRASI hakim, peradilan, pengadilan.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan kawan-kawan.

Diketahui bahwa sidang putusan praperadilan Nurhadi akan diputus Senin 16 Maret 2020.

Baca Juga: Anies Ungkap 4 Syarat Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Wabah Virus Corona, Salah Satunya Pengantin Wajib Siapkan Ruang Isolasi

“Tidak ada alasan sebenarnya bagi pengadilan untuk menerima permohonan praperadilan dari Nurhadi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 Maret 2020.

Nurhadi merupakan tersangka dugaan suap pengurusan sejumlah perkara di MA tahun 2011-2016.

Baca Juga: Pabrik Gula Subang Ditutup, RNI Beralih Tanam Jagung Gandeng Sang Hyang Sri dan Berdikari

Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya usai PN Jaksel menyatakan penetapan Nurhadi dan kawan-kawan sebagai tersangka sah secara hukum, pada Selasa 21 Februari 2020 lalu.

Kurnia mengatakan, dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018 ditegaskan bahwa dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Baca Juga: Pasien Positif Corona di Kabupaten Cirebon, Rapat Dadakan di Hari Minggu Hasilkan Lima Poin Instruksi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat