kievskiy.org

Dituduh Tanpa Izin Edar, Pengusaha Kosmetik Menangkan Gugatan Praperadilan Atas BBPOM

PENGUSAHA kosmetik, Erick L Tobing dinyatakan menang dalam sidang Praperadilan melawan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.*
PENGUSAHA kosmetik, Erick L Tobing dinyatakan menang dalam sidang Praperadilan melawan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.* /YEDI SUPRIADI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengusaha kosmetik, Erick L Tobing dinyatakan menang dalam sidang Praperadilan melawan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, terkait kasus pembuatan kosmetik tanpa izin edar.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Sri Kuncoro menyatakan penetapan tersangka atas nama Erick L Tobing tidak sah.

Baca Juga: GTA V Dilaporkan akan Tersedia Gratis di Epic Games Store

Hal itu terungkap dalam sidang putusan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 13 Mei 2020.

Sidang putusan dihadiri oleh dua pihak dari Pemohon dihadiri Kuasa Hukum Dr.Yopi Gunawan, SH, MH., MM.,CTL, Edward Edison Gultom, SH. Dan Christine Wibowo, S.H. Sedangkan dari pihak termohon (BBPOM) dihadiri oleh Edward Siahaan.

Baca Juga: Bermimpi Saingi Tour de France, Ambisi Donald Trump Tak Kesampaian

Hakim Sri Kuncoro, S.H. dalam amar putusannya menyatakan permohonan Praperadilan atas penetapan sebagai tersangka Erick L Tobing dalam dugaan perkara tindak pidana dibidang kesehatan dikabulkan sebagian.

Hakim dalam putusannya menyebutkan bahwa penetapan tersangka atas perkara Tindak Pidana di Bidang Kesehatan yaitu :

Baca Juga: Donald Trump Perpanjang Larangan Kerja Sama AS dengan Huawei dan ZTE hingga Mei 2021

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat