kievskiy.org

Kecelakaan Bus Handoyo Tewaskan 12 Orang, Sopir Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan. /Pixabay/Republica-24347

PIKIRAN RAKYAT - RK (27) sopir bus PO Handoyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian. Penetapan tersangka, dilakukan usai dilaksanakan olah TKP oleh kepolisian Dinas Perhubungan dan KNKT.

"Kemarin juga kita sudah menaikkan status dari lidik menjadi sidik kemudian juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Wira, di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin 18 Desember 2023.

Menurut Wira saat ini pihak kepolisian dari Polda Jabar masih terus lakukan pemeriksaan. Terbaru, polisi pun tengah akan memeriksa pemilik bus. Pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan kasus tersebut.

"Kami akan memeriksa saksi tambahan, baik saksi dari PO bus sendiri maupun saksi dari pihak tol, kami juga akan melakukan analisis dari berbagai faktor terutama dari faktor jalan maupun dari faktor SOP yang berlaku di perusahaan tersebut," kata dia.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Wira di Mapolda Jabar pada Senin 18 Desember 2023.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Wira di Mapolda Jabar pada Senin 18 Desember 2023.

Penyebab kecelakaan

Wira juga mengatakan bahwa penyebab kecelakaan berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sopir tak dapat mengendalikan laju mobil. Selain itu, sopir juga dianggap tidak menguasai medan jalan. "Sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ucapnya.

Selain itu kebetulan sopir ini kata Wira baru hari itu bawa mobil bus tersebut. "Meski dia sudah satu tahun bekerja di PO Bus Handoyo dan sebelumnya dia sudah membawa bus yang lain," katanya.

Ke depan, Wira memastikan Polda Jabar pun bakal memintai keterangan tambahan dari sejumlah saksi terutama PO Bus Handoyo untuk mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran lain yang dilakukan Rinto. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan atas kondisi jalan.

Adapun kepada tersangka, polisi menerapkan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat