kievskiy.org

Kepala Daerah yang Dilantik 2019 Bisa Menjabat hingga 2024, DPR: Supaya Bisa Lanjutkan Pembangunan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. /Antara/Aadiaat M.S.

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait akhir masa jabatan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2018, namun baru dilantik pada 2019. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, meminta semua pihak, termasuk pemerintah, menjalankan putusan MK terkait gugatan masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2018, tapi baru dilantik pada 2019.

"Asalkan tidak melewati satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024," kata Guspardi dalam ketarangannya, Selasa, 26 Desember 2023.

Menurutnya, dari 171 kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018, ada 48 kepala daerah yang pelantikannya baru dilakukan 2019. Rinciannya terdiri dari 4 kepala daerah tingkat provinsi, 8 wali kota/wakil wali kota, dan 36 bupati/wakil bupati.

Poitisi PAN itu mengatakan, apabila masa jabatan mereka berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinan mereka tak utuh 5  tahun. "Artinya, masa jabatan kepala daerah yang akan berlanjut hingga tahun 2024, yakni bagi kepala daerah yang terpilih pada 2018, namun dilantik pada tahun 2019. Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018, tetap berakhir pada 2023," ulas Guspardi.

Maka dari itu, Guspardi berharap, 48 kepala daerah yang dilantik tahun 2019 agar segera melakukan koordinasi dengan Kemendagri guna menindaklanjuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

Di sisi lain, dengan putusan MK yang mengabulkan akhir masa jabatan kepala daerah yang dilantik 2019 akan berakhir 2024, harus dimaknai dan dimanfaatkan oleh kepala daerah bersangkutan.

"Supaya dapat menyelesaikan program-program pembangunan di daerah masing-masing demi kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya," sebut anggota Baleg DPR tersebut.

MK telah mengabulkan gugatan terhadap 7 kepala daerah terkait akhir masa jabatan mereka. Kepala daerah yang mengajukan uji materi itu adalah Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten AnTaha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat