kievskiy.org

Roundup: Kejari Sebut Jubir AMIN Indra Charismiadji Ditahan Bukan Ditangkap, Timnas AMIN Beri Bantuan Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji dalam dugaan penggelapan pajak, di Kantor Kejari Jaktim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji dalam dugaan penggelapan pajak, di Kantor Kejari Jaktim. /Kejari Jaktim

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menahan politikus Partai NasDem dan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Nurindra B. Charismiadji, terkait dugaan penggelapan pajak. Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT-25/M.1.13/Ft.2/12/2023, yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra, menjelaskan bahwa Nurindra B. Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan tersangka lainnya, Ike Andriani, ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada dalam tahanan selama 20 hari, mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur. Pelimpahan tersebut terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

"Pada Rabu 27 Desember 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," kata Mahfuddin Cakra Saputra.

Baca Juga: Apa Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji yang Ditangkap Kejaksaan? Simak Penjelasannya

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, khususnya terkait penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2019. Nurindra sebagai pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike Andriani sebagai pengelola PT yang sama diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Mahfuddin Cakra Saputra menyebut bahwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 1.103.028.418,00. Keduanya dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nurindra Charismiadji, yang juga merupakan calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilu 2024, saat ini memperebutkan kursi di daerah pemilihan Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8. Pada Pilpres 2024, dia juga menjabat sebagai juru bicara Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Bantah Lakukan Penangkapan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, membantah tegas adanya penangkapan terhadap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji. Pernyataan Imran disampaikan dalam konferensi pers kepada wartawan pada Rabu, 27 Desember 2023.

"Enggak ada penangkapan," ujar Imran, menepis kabar penangkapan yang beredar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat