kievskiy.org

Timnas AMIN Heran Jubirnya Ditahan: Kasus Kecil, Masa Kejari Tak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. /Dok. indracharismiadji.com

PIKIRAN RAKYAT - Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) mempertanyakan penangkapan Juru Bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji terkait persoalan pajak.

"Proses hukum mungkin saja berlanjut, tapi penahanan apa perlu dilakukan atau tidak?" ujar Ketua THN Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir di Jakarta pada Kamis, 28 Desember 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat edaran terkait penangguhan kasus hukum capres, cawapres, maupun caleg saat masa kampanye.

Baca Juga: Mahfud MD Yakin Tak Ada Unsur Politik di Balik Penangkapan Jubir AMIN

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk berhati-hati dan cermat dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres, maupun caleg. Dia juga meminta jajarannya untuk menunda pemeriksaan hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

"Jadi semua caleg, capres, cawapres, yang semua masuk dalam kontestasi, kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye. Ini ada apa? Kasusnya sederhana, simple, kecil, tapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kejari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung. Itu yang kami sesalkan," katanya.

Oleh karena itu, Ari mengatakan Timnas AMIN usdah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra.

"Kami sudah mengajukan surat pengajuan penundaan penahanan dan ada penjaminan juga, semoga bisa berjalan baik," tutur dia.

Indra Ditahan Terkait Kasus Pajak

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Indra Charismiadji pada Selasa, 26 Desember 2023. Dia ditahan terkait kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2017 hingga 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat