kievskiy.org

Jubir Timnas AMIN Diduga Gelapkan Pajak, Sebabkan Negara Rugi hingga Rp1,1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji dalam dugaan penggelapan pajak, di Kantor Kejari Jaktim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Indra atau Nurindra B Charismiadji dalam dugaan penggelapan pajak, di Kantor Kejari Jaktim. /Kejari Jaktim

PIKIRAN RAKYAT - Juru Bicara (Jubir) Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yakni Nurindra B. Charismiadji ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember 2023 atas dugaan penggelapan pajak. Selain menjadi Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadjia juga tercatat sebagai politikus Partai NasDem yang maju sebagai caleg DPR RI pada Pileg 2024.

Penjelasan mengenai penangkapan Indra Charismiadjia tersebut disampaikan langsung oleh Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra. 

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 28 Desember 2023. 

Tak hanya Indra Charismiadjia, ada pula satu tersangka lainnya yang juga ditangkap, yakni Ike Andriani. Namun, Ike Andriani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca Juga: Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe Dilempari Batu, Mobil Dibakar, Pj Gubernur Papua Alami Luka Kepala

Keduanya akan berada di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 mendatang.

Mahfuddin menjelaskan bahwa Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta telah menerima pelimpahan tersangka sekaligus barang bukti dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait penyidikan perkara perpajakan dan TPPU yang menyeret nama Nurindra dan Ike Andriani.

"Bahwa pada Rabu (27 Desember 2023) sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim," ujarnya. 

Kerugian Negara 

Indra Charismiadjia dan Ike Andriani diduga sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya terjadi. Hal itu berlangsung selama kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.

Nurindra yang merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama dengan Ike Andriani yang merupakan pengelola PT tersebut pun menggelapkan pajak. Keduanya dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat