kievskiy.org

DJP Soal Jubir Timnas AMIN yang Ditahan atas Dugaan Penggelapan Pajak: Bukan Kasus Baru

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji. /indracharismiadji.com

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, dugaan penggelapan pajak dan pencucian uang yang menyeret juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) sekaligus penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMRI), Indra Charismiadji atau IC, bukanlah kasus baru.

"Hal ini bukan merupakan kasus yang baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resminya.

DJP menjelaskan bahwa PT LMRI tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada 2019.

Pada 25 Agustus 2021, DJP telah memberikan imbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Namun, Indra Charismiadji selaku penanggung jawab tidak menanggapi surat tersebut, sehingga proses perkaranya masuk ke tahap pemeriksaan bukti permulaan yang pada 23 Mei 2022.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.

DJP juga menemukan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga pemeriksaan bukti permulaan naik ke tahap penyidikan.

Hingga tahap tersebut, DJP sudah meminta IC memanfaatkan ketentuan Pasal 44B KUP yang mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk kepentingan penerimaan negara sepanjang wajib pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

Setelah itu, berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Di tahap ini, perkara tersebut menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat