PIKIRAN RAKYAT - Ganjar menargetkan batas waktu hingga Desember 2020. Kalau sampai Desember tidak selesai, Maka Januari akan langsung tindak tegas.
Pihaknya belum mengambil tindakan hukum atas kasus pencemaran ini. Namun jika batas waktu yang ditentukan yakni setahun tidak juga selesai, Ganjar dengan tegas mengatakan akan menindak secara hukum.
"Akan kami ambil tindakan pidana bagi yang membuang limbah , Ganjar Pranowo dalam kasus pencemaran lingkungan di Bengawan Solo di hadapan anggota Komisi III DPR RI, saat kunjungan ke Jawa Tengah Jumat, 18 September 2020.
Baca Juga: BST Kemensos Rp300.000 per KPM Cair, Antrean di Cimahi Membeludak Tanpa Jaga Jarak
Di hadapan anggota DPR RI Ganjar dengan gamblang menyebutkan berbagai persoalan pencemaran lingkungan khususnya di Bengawan Solo.
Bahkan, dirinya sudah memiliki peta secara detail, perusahaan apa saya yang mencemari dan tindakan yang sudah dilakukan saat ini.
"Di sekitar bantaran Bengawan Solo itu ada banyak perusahaan besar, industri kecil, peternakan babi, hotel, rumah sakit, dan beberapa tempat lain yang menjadi penyebab pencemaran. Kami sudah menerjunkan tim khusus untuk menangani persoalan ini. Tiap hari saya minta laporannya," kata Ganjar di hadapan anggota DPR RI itu.
Baca Juga: IHGS Ikut Menguat Bersama dengan Tiga Indeks Asia, Terapresiasi 0,41 Persen di Akhir Sesi II
Bahkan, pihaknya juga sudah memanggil secara khusus, perusahaan-perusahaan, industri kecil dan peternakan yang terindikasi melakukan pencemaran.
Mereka diminta berkomitmen melakukan perbaikan pengelolaan limbahnya dalam waktu setahun, dan akan berakhir pada Desember tahun ini.