kievskiy.org

Putusan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu Gratis Ditunda, Bawaslu Kantongi Fakta Baru

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan pelanggaran dalam kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) Jakarta, akan diputuskan pekan depan.

Bawaslu Jakarta Pusat menemukan data dan fakta baru mengenai kasus tersebut. Namun, detail temuannya akan diungkap ke publik bersamaan dengan putusan itu.

"Kalau dihitung, masih ada sekitar 5-6 hari ya sampai tanggal 3 Januari 2024," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro di Jakarta.

Dalam Peraturan Bawaslu, lembaga ini memiliki tenggat waktu 14 hari kerja sejak mendapat temuan diregistrasi untuk memutuskannya termasuk dalam pelanggaran atau bukan. Tenggat waktu 14 hari kerja itu jatuh pada 3 Januari 2024.

Sebelum tenggat waktu penyelesaian laporan yang diatur itu berakhir, Bawaslu akan mendalami beragam data dan fakta yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Semula, Bawaslu berencana memutus kasus bagi-bagi susu di CFD itu pada hari Jumat, 29 Desember kemarin. Namun, dalam rapat pleno yang digelar selama 6 jam ditemukan data dan fakta baru yang tentunya memerlukan kajian lebih mendalam.

Bawaslu hanya menyebut data dan fakta yang dikaji itu tidak terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) diatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Unsur Pidana

Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2 diusut oleh Bawaslu bersama kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat