kievskiy.org

4 Kandidat Pengganti Firli Bahuri Jadi Pimpinan KPK, Siapa yang Diajukan Jokowi ke DPR?

Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 per 28 Desember 2023. Pemberhentian ini dilakukan setelah Firli ketahuan terlibat kasus suap terhadap Syahrul Yasin Limpo kemudian mengundurkan diri dari jabatannya.

Sosok pengganti Firli Bahuri untuk duduk di posisi Ketua KPK masih dipertanyakan masyarakat. Apalagi komisi antirasuah ini dinilai membutuhkan pemimpin yang tegas untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia.

Presiden Jokowi menegaskan proses pengganian Firli Bahuri masih dalam proses. Dia pun menyebut proses penggantian akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku yakni Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam prosesnya, presiden harus mengajukan calon pengganti ke DPR RI. Anggota penggantinya pun dipilih dari calon Pimpinan KPK yang sebelumnya tidak terpilih di DPR, selama masih memenuhi syarat.

Baca Juga: Timnas AMIN Minta Bawaslu Cek Surat Suara di Taiwan, Rakyat Diajak Ikut Menilai

Nantinya pengganti yang terpilih diminta melanjutkan sisa masa jabatan Ketua KPK yang sebelumnya diduduki Firli Bahuri. Pada pemilihan Ketua KPK 2019 lalu, ada lima kandidat yang tidak terpilih yakni Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Johanes Tanak, dan Roby Arya Brata.

Namun Johanes Tanak tak bisa dipilih untuk meneruskan jabatan Firli sebagai Ketua KPK. Hal itu karena dia sudah pernah menggantikan posisi Lili Pintauli Siregar beberapa waktu lalu.

Sehingga hanya tinggal empat sosok yang bisa jadi kandidat Ketua KPK dan harus segera dipilih Jokowi. Empat sosok tersebut antara lain Sigit Danang Joyo (dapat suara terbanyak), Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Firli Bahuri tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli juga dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat