kievskiy.org

Apa Hukuman Gibran yang Terbukti Langgar Pergub Jakarta Soal Bagi-Bagi Susu di CFD? Simak Penjelasan Bawaslu

Cawapres nomor urut 3, Gibran Rakabuming.
Cawapres nomor urut 3, Gibran Rakabuming. /Antara foto/Mohammad Ayudha ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan bahwa pembagian susu yang dilakukan oleh Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di area Car Free Day (CFD) Jakarta pada tanggal 3 Desember 2023 melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Keputusan ini diumumkan melalui Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang diterbitkan pada 3 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus Nyatakan Gibran Langgar Aturan, Buntut Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD

Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan oleh Bawaslu Jakpus kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk diteruskan ke instansi yang berwenang.

Dalam surat tersebut, selain Gibran Rakabuming Raka, terdapat tiga pihak terlapor lainnya, yaitu caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya). Temuan ini berkaitan dengan dugaan unsur kegiatan untuk kepentingan politik yang melibatkan caleg dan cawapres dari partai politik di CFD Jakarta.

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro, sebelumnya telah menyampaikan bahwa temuan tersebut terkait dengan dugaan adanya unsur kegiatan untuk kepentingan politik dengan melibatkan caleg dan cawapres usungan partai politik di CFD Jakarta.

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 menyatakan bahwa Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut (Pasal 7 ayat 2).

Gibran Rakabuming Raka telah menjalani klarifikasi dari Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024. Setelah diklarifikasi, Gibran menyatakan bahwa pada tanggal 3 Desember 2023 di CFD Jakarta tidak ada kegiatan politik atau partai politik yang dilakukannya.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat