kievskiy.org

Puluhan Masyarakat Sipil Gelar Aksi Kamisan ke-800 Meski Diguyur Hujan

Aksi Kamisan kembali digelar oleh puluhan masyarakat sipil di seberang Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Ini merupakan aksi ke-800 semenjak gerakan pertama yang dimulai pada 18 Januari 2007.
Aksi Kamisan kembali digelar oleh puluhan masyarakat sipil di seberang Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Ini merupakan aksi ke-800 semenjak gerakan pertama yang dimulai pada 18 Januari 2007. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Aksi Kamisan kembali digelar oleh puluhan masyarakat sipil di seberang Istana Presiden, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Ini merupakan aksi ke-800 semenjak gerakan pertama yang dimulai pada 18 Januari 2007.

Peserta aksi kompak mengenakan pakaian serba hitam dan membawa payung yang di beberapa bagian payung itu terdapat pesan tuntutan. Sejumlah poster juga banner yang dipasang mempertegas kritik terhadap pemerintah.

Hadir di tengah-tengah aksi di antaranya korban penyintas 65 tuduhan terafiliasi PKI, korban penghilangan paksa, korban salah tangkap tuduhan pembegalan di Tambelang, Bekasi.

Di bawah guyuran hujan, refleksi awal tahun dibacakan. Pemerintah dianggap tidak serius menuntaskan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah dinilai hanya fokus memberikan pemulihan dan ganti rugi tanpa ada pengungkapan kebenaran maupun proses hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga: Senja Kala Demokrasi: Mencari Makna Keadilan di Bumi Pertiwi

Korban pelanggaran HAM dianggap dijadikan alat untuk meraup suara ketika memasuki tahun Pemilu. Setelah kekuasaan direbut, tidak ada komitmen nyata menyelesaikan persoalan itu.

"Ruang kamisan adalah ruang kritis, ruang demokrasi yang akan terus mengingatkan kita ketidakadilan, mengenai janji-janji palsu mengenai perjuangan yang tidak ada habisnya di 800 kamisan," ucap seorang orator.

Keluarga korban Semanggi yang juga presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya untuk mau membuktikan secara konkret janji penuntasan Pelanggaran HAM berat.

Tuntutan kepada jaksa agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM. Pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat secara menyeluruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat