kievskiy.org

TKN: Surat Bawaslu untuk Gibran Rakabuming Hanya Rekomendasi, Tak Ada Putusan Pelanggaran

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA ADITYA PRADANA PUTRA

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Habiburokhman, mengatakan dokumen yang diterbitkan Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran bagi-bagi susu di area Car Free Day (CFD) Jakarta hanya rekomendasi, bukan putusan.

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang di-launching,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

“Ini hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada 3 Desember 2023 yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menjelaskan, di dalam dokumen tersebut tidak ada pernyataan yang menyebut Gibran melakukan pelanggaran. Selain itu, Bawaslu Jakarta Pusat juga tidak memiliki kewenangan memutuskan Gibran melanggar Peraturan Gubernur (Pergub).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

“Dalam surat ini tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada. Kedua, Bawaslu Kota Jakpus, tidak memutuskan, dan juga tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016. Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman menuturkan, kegiatan Gibran di Car Free Day (HBKB) pada 3 Desember 2023, tidak melanggar aturan. Alasannya, kata dia, tidak ada unsur partai politik pada kegiatan tersebut.

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik. Dan dengan demikian, tidak melanggar ketentuan pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016," kata Habiburokhman.

Gibran tegaskan tidak ada kegiatan politik di CFD Jakarta

Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran: Nggak Ada Persiapan
Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran: Nggak Ada Persiapan ANTARA FOTO

Calon presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, rampung memberikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kegiatan bagi-bagi susu gratis di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta, pada Minggu, 3 Desember 2023, lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat