kievskiy.org

Siapa yang Bertanggung Jawab Mengatur Lalu Lintas Kereta Api?

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT - Selain masinis, terdapat berbagai tugas yang memiliki peran penting dalam sektor perkeretaapian. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah siapa yang bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas kereta api?

Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) berperan penting dalam mengatur lalu lintas kereta api. Pihaknya bertugas menerima dan mengantarkan kereta api ketika akan berangkat, singgah, dan sampai di stasiun tujuan.

Bukan hanya itu, PPKA juga bertugas kepada rumah sinyal, menjaga pintu perlintasan, menjaga wesel, menjadi petugas boarding, dan menjamin perjalanan kereta api berjalan dengan aman dan selamat.

PPKA bukan hanya sekadar persinyalan, namun juga menyusun jadwal dan memberi izin keberangkatan terhadap kereta api. Berikut delapan tugas PPKA:

Baca Juga: Tabrakan Maut Kereta Api di Cicalengka, PKS: Pemerintah Jangan Jemawa dengan Whoosh

  1. Melayani kereta api berangkat di stasiun awal
  2. Melayani kereta api langsung di stasiun
  3. Melayani kereta api datang di stasiun
  4. Melayani kereta api berangkat di stasiun antara
  5. Melayani langsir
  6. Melaksanakan uji coba pengereman dinamis
  7. Menjalankan kereta api sesuai dengan prosedur
  8. Serah terima dinasan.

Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007, jalur kereta api merupakan jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

  • Pasal 37 Ayat 1: Ruang manfaat jalur kereta api terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.
  • Pasal 42 Ayat 1: Ruang milik jalur kereta api adalah bidang tanah di kiri dan di kanan ruang manfaat jalur kereta api yang digunakan untuk pengamanan konstruksi jalan rel.
  • Pasal 44: Ruang pengawasan jalur kereta api sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf c adalah bidang tanah atau bidang lain di kiri dan di kanan ruang milik jalur kereta api untuk pengamanan dan kelancaran operasi kereta api.

Diketahui, bahwa Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengatur tentang teknis operasional Kereta Api, dan sama sekali tidak mengatur/menunjukkan batas aset PT KAI.

Baca Juga: Update Korban Kecelakaan KA Turangga dan KA Bandung Raya, Polisi: 3 Kru Meninggal, 28 Orang Luka

Semboyan Perkeretaapian

Ada beberapa isyarat yang kerap diberikan PPKA berupa gerakan tangan, sinyal atau semboyang suara, bentuk, atau warna untuk mengoperasikan perjalanan suatu kereta api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat