kievskiy.org

Ini Ketentuan Refund Tiket Imbas Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Bisa Kembali 100 Persen

Ilustrasi refund tiket KA.
Ilustrasi refund tiket KA. /Antara/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian pola operasi untuk KA jarak jauh dan KA lokal, buntut kecelakaan KA Turangga vs Commuter Line Bandung Raya yang bertabrakan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung pada hari ini, Jumat, 5 Januari 2024, pukul 06.03 WIB. Sejumlah perjalanan KA yang seharusnya melintasi jalur lokasi kecelakaan pun dialihkan ke rute lain. 

“Pengalihan rute beberapa KA melalui jalur Bandung-Cikampek-Kroya,” kata keterangan dalam Instagram @kai121_, Jumat, 5 Januari 2024. 

Nantinya, para penumpang KA jarak jauh yang perjalanannya memutar pun akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp KAI121 di nomor 0811-1211-1121. 

Sementara terkait KA lokal, perjalanan Commuter Bandung Raya hanya akan melaju sampai Stasiun Rancaekek. 

“Perjalanan Commuter Line Rancaekek, Cicalengka, Cibatu, dan Garut dibatalkan,” ujarnya. 

Pembatalan Tiket

KAI pun mengizinkan para penumpang dari kereta lain yang perjalanannya tertunda atau terhambat akibat kecelakaan tersebut untuk membatalkan tiketnya, dengan ketentuan berikut ini;

  1. Penumpang yang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan karena gangguan operasional dampak kecelakaan KA Turangga dan Commuter Line Bandung Raya, yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan KA yang dinaikinya, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.
  2. Apabila terjadi penundaan keberangkatan KA di stasiun keberangkatan penumpang, yang diperkirakan berlangsung satu jam atau lebih, maka penumpang dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan. 
  3. Apabila bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan atau di tengah perjalanan karena menolak menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) sebesar 100 persen di luar bea pesan.
  4. Tiket lain yang dapat dilakukan pengembalian bea (refund) secara langsung sebesar 100 persen adalah;
    - Tiket perjalanan kembalinya (return).
    - Tiket KA sifat persambungan yang mengalami kegagalan perjalanan untuk KA lanjutannya atau tiket KA lainnya yang dimiliki penumpang yang bersangkutan.
    - Tiket KA lain milik penumpang, yang dioperasikan oleh KAI dan masih berlaku. 

Berdasarkan keterangan dari Instagram @kai121_, pembatalan tiket bisa dilakukan dengan batas waktu 7x24 jam dari tanggal dan jam keberangkatan.

“Proses pembatalan dan pengembalian bea dilakukan di loket stasiun online, dengan batas waktu sampai 7x24 jam dari tanggal dan jam keberangkatan yang tertera di tiketnya. KAI juga berkomitmen memberikan kompensasi berupa service recovery kepada penumpang yang terdampak, sesuai dengan Permenhub 63/2019,” ucapnya.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat