kievskiy.org

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK: Terobosan Strategi Penanganan Korupsi

Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). /Antara/Hafidz Mubarak A

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

“KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 8 Januari 2024.

Ali menyebut pengusutan kasus Rafael Alun merupakan terobosan bagi KPK. Pasalnya, proses hukum perkara gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu bermula dari pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil.

“Sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara, maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi,” tutur Ali.

"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” ucapnya menambahkan.

Terkait adanya beberapa poin pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan Tim Jaksa, kata Ali, KPK dalam waktu 7 hari akan menyatakan sikap untuk mengambil langkah hukum berikutnya.

Imbau penyelenggara negara lapor LHKPN

KPK mengimbau kepada para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN secara jujur dan tepat waktu. Adapun tenggat waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2024.

“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

Rafael Alun Trisambodo dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu pasal 12b juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junco pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari, 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat