kievskiy.org

Jenis-jenis Hak Atas Tanah yang Ada di Indonesia, Ada HGU dan HBN

Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /Antara/Jessica

PIKIRAN RAKYAT – Kepemilikan hak atas tanah di Indonesia ada berbagai macam bentuknya. Jenis-jenis hak atas tanah ini yang belum diketahui oleh banyak orang.

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), ada lima jenis hak atas tanah di Indonesia. Undang-undang ini muncul setelah adanya reformasi atas tanah tahun 1960an (Landreform).

Selain Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, dasar hukum yang mendasari jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996. Adapula Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.7 Tahun 2017.

Berikut ini rincian jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia. Ada hak guna usaha (HGU) hingga hak milik.

Baca Juga: Prabowo Sebut 'Goblok' Diduga untuk Sindir Anies, Timnas AMIN: Tak Perlu Direspons

Jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia

Hak Guna Bangunan

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Hak ini diberikan untuk masa berlaku paling lama 30 tahun, tapi bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

Subjek yang bisa mendapatkan HGB ini meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Contohnya bangunan HGB adalah Menara Saidah.

Hak Guna Usaha (HGU)

HGU adalah hak untuk mengusahkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. HGU ini diberikan untuk masa berlaku paling lama 35 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun.

Adapun subjek yang bisa memegang HGU ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dan Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Contoh dari HGU ini adalah sejumlah perkebunan kelapa sawit di Aceh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat