kievskiy.org

Prabowo Pasang Iklan di Koran Nasional, Timnas AMIN: Oleh Capres tapi Dana Kementerian

Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres 2024, Minggu, 7 Januari 2024.
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat ketiga Pilpres 2024, Minggu, 7 Januari 2024. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini Prabowo Subianto memasang iklan di salah satu media cetak nasional. Iklan tersebut berisikan prestasi dan capaian-capaian yang sudah berhasil diraih Kementerian Pertahanan (Kemhan) di bawah kepemimpinannya sebagai Menhan.

Wajah Prabowo terpampang besar di tengah serangkai tulisan dan gambar prestasi Kemhan RI, lengkap memenuhi satu lembar koran nasional tersebut. Adapun iklan dimuat usai terhelatnya debat putaran ketiga Pilpres 2024.

Merespons hal tersebut, Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menyatakan rasa keberatannya. Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan menegaskan bahwa iklan ini patut diselidiki lebih lanjut.

"Iklan ini patut diduga dilakukan dengan sengaja oleh capres (nomor urut) 2 dan tim suksesnya, tetapi menggunakan dana Kemhan," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Iwan, terlalu mustahil disebut kebetulan jika waktu dimuatnya iklan bertepatan sehari setelah Debat Ketiga Capres yang diselenggarakan KPU RI. Debat berlangsung Minggu malam, 7 Januari 2024, sedang iklan tayang pada 8 Januari 2024.

Iwan menukil salah satu bunyi pasal yang dilanggar kubu 02 dengan muatan iklan bersangkutan. Di antaranya, kata dia, Menhan yang juga sekaligus capres itu melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Di sana, dikatakan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Untuk itu, Timnas AMIN memohon agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih tegas lagi menindak setiap aktivitas para peserta Pilpres 2024. Apabila ada pelanggaran dari paslon tertentu, Iwan mendesak agar ada pengusutan yang berkeadilan.

"Kami meminta Bawaslu bersikap tegas dan memberi hukuman kepada capres dan cawapres, yang masih berstatus pejabat negara, yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan kampanye," ujar Iwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat