kievskiy.org

Warga Bandung Siap-siap, Tarif Puskesmas Bakal Naik 5 Kali Lipat

ILUSTRASI - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
ILUSTRASI - Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) /Antara/Harianto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penyesuaian harga dan tarif puskesmas pada Januari 2024. Dari yang awalnya Rp3.000, tarif naik signifikan menjadi Rp15.000.

Ketentuan mengenai naiknya tarif puskesmas ini sudah diatur dalam peraturan terbaru pemerintah. Peraturan tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam keterangannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menyatakan terbitnya perda terbaru itu atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi saat ini. Diharapkan juga kenaikan tarif bisa meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

“Tentunya kenaikan tarif ini tidak boleh membebani. Saya yakin kenapa? Karena kondisi saat ini tidak membebani kepada pasien. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi sekarang yang sudah cukup membaik,” katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu 10 Januari 2024.

Bambang menyatakan penyesuaian dan kenaikan tarif puskesmas ini akan berlaku di seluruh Kota Bandung. Nantinya seluruh puskesmas di Kota Bandung akan ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Setelah berubah jadi BLUD, maka puskesmas dapat melakukan pengelolaan keuangan sendiri. Termasuk di dalamnya pengolahan dari sisi pengadaan barang, jasa, yang sebelumnya berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes).

"80 puskesmas yang ada di Kota Bandung kami dorong menjadi dan sudah ada yang menjadi BLUD. Jadi mau tidak mau, beban APBD untuk penyelenggaraan puskesmas itu kami kurangi,” katanya.

Alasan Kenaikan

Terkait kenaikan tarif ini, Kepala Dinkes Kota Bandung Anhar Hadian menyatakan penyesuaian dilakukan karena puskesmas tak lagi memberikan subsidi ada pasien umum.

"Jadi tarif lama itu kira-kira tahun 2010, berarti sudah 14 tahun. Sementara harga kebutuhan untuk obat, alat kesehatan, dan lain sebagainya, kan tiap tahun juga naik. Dengan tarif sebelumnya Rp3.000 puskesmas itu mensubsidi pasien umum,” kata Anhar.

Anhar menyatakan penyesuaian tarif menjadi Rp15.000 tidak akan berpengaruh bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasien BPJS takkan terdampak oleh kebijakan penyesuaian ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat