PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini nama Bambang Trihatmodjo ramai menjadi perbincangan publik.
Bambang menjadi sorotan usai melakukan gugatan pada Menteri Keuangan, Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu berawal dari pencekalan dirinya ke luar negeri lantaran memiliki utang kepada negara.
Baca Juga: Pesawat Tiongkok Terbang di Taiwan, Presiden Tsai Ing-wen: Kami Tahu Sifat Asli Partai Komunis
Suami Mayangsari itu dikabarkan memiliki utang-piutang saat masih menjalani tugasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan itu akan dicabut setelah yang bersangkutan melunasi utang-utangnya.
"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," ujar Yustinus sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.
Baca Juga: Kerapkali Jadi Perdebatan, Inilah Perbedaan Mendasar Penyakit Flu, Pilek, dan Pandemi Covid-19
Yustinus kemudian menjelaskan bahwa utang dari Bambang sendiri berkaitan dengan Sea Games 1997 seperti yang sudah dipaparkan di website resmi PTUN.