kievskiy.org

Bangkai Kapal FV Viking 'Pencuri Ikan' Jadi Spot Foto Instagramable, Simak Sejarahnya

Foto udara monumen Kapal MV Viking di Pantai Putih Pangandaran, Jawa Barat, Jumat, 23 Agustus 2019.
Foto udara monumen Kapal MV Viking di Pantai Putih Pangandaran, Jawa Barat, Jumat, 23 Agustus 2019. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Bangkai kapal FV Viking di Pantai Timur Pangandaran, beberapa tahun belakang telah menjadi spot foto Instagramable yang selalu diincar oleh para wisatawan. Di baliknya, ada sejarah ketegasan Indonesia yang berani menindak aksi penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal bermuatan 1.322 Gross Tonnage (GT) itu.

Kapal FV Viking merupakan kapal buronan kepolisian internasional (Interpol) yang berlangsung sejak tahun 2013 dan berakhir menjadi bangkai tenggelam pada 2016 di tangan Indonesia.

Kapal FV Viking yang berasal dari Norwegia ini, tercatat lancar beroperasi dengan melakukan 13 kali penggantian nama, 12 kali penggantian bendera, dan delapan kali ganti call sign.

Berdasarkan siaran pers pada 2016 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengumumkan penangkapan langsung kapal FV Viking di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dalam jarak 12,7 mil (sekira 20,4 km) dari Tanjung Uban, Bintan, Provinsi Riau.

Baca Juga: 7 Hal Menarik dari Pantai Pangandaran, Destinasi Terpopuler di Jawa Barat

Saat itu, FV Viking yang menggunakan bendera Norwegia ditangkap oleh KRI Sultan Thaha Syaifuddin-376.

Lebih dalam lagi, kapal FV Viking telah melakukan banyak dosa besar di berbagai perairan dunia, termasuk di Indonesia memiliki beberapa temuan pelanggaran, yakni (1) penggunaan jaring insang atau gill net berukuran 399 kilometer yang bisa digambarkan seluas Jakarta-Pekalongan; (2) kebiasaan memburu ikan berjenis toothfish (Dissostichus mawsoni) yang berada pada kedalaman laut; dan (3) panjang jaring ratusan kilometer mampu menghasilkan pendapatan hingga 20 juta dolar AS atau Rp286 miliar.

Mengesampingkan pelanggaran di atas, kapal FV Viking masuk ke Indonesia tanpa melaksanakan kewajiban pelaporan identitas dan data pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”) dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.

Lalu, kapal FV Viking ini beroperasi di Indonesia tanpa SIPI yang berarti melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 UU Perikanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat