kievskiy.org

PBNU Minta Pilkada Ditunda, KH Said Aqil Siroj: Covid-19 Telah Mencapai Tingkat Darurat

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendesak pemerintah agar menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Hal ini disebabkan karena penyebaran virus Corona atau Covid-19 hingga saat ini makin meluas.

Melalui siaran persnya, PBNU menyampaikan bahwa, penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih buruk lagi. Hingga saat ini penyebaran wabah Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda terkendali, justru sebaliknya.

“Karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” dalam surat yang ditandatangani oleh ketua umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan sekretaris jenderal KH Helmy Faishal Zaini, Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Pupuk Bersubsidi Alami Kelangkaan di Tasikmalaya, Terungkap Dugaan Penyebabnya

Seperti diketahui, Pilkada serentak 2020 dijadwalkan digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tahapan-tahapannya sudah dimulai dan puncaknya, yaitu pemungutan suara, pada 9 Desember 2020. Menurut PBNU, lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.

“Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, terbukti dalam pendaftaran pasangan calon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” tulis siaran pers tersebut.

Menurut PBNU, fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan pilkada di sejumlah daerah, positif terjangkit Covid-19, cukup sebagai alasan pemerintah untuk menunda pilkada. Oleh karena itu rekemonasi pihaknya untuk menunda Pilkada dinilai masuk akal.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Belum Juga Cair? Segera Tanyakan Langsung ke PerusahaanBaca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Belum Juga Cair? Segera Tanyakan Langsung ke Perusahaan

“Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati,” sebut keterangan pers itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat