kievskiy.org

Muncul Koran Achtung, TKN Prabowo-Gibran Endus Ada Upaya Gagalkan Pemilu 2024

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) menunjukan Koran Achtung.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) menunjukan Koran Achtung. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendeteksi adanya upaya untuk menggagalkan Pemilu 2024 dengan berbagai cara, antara lain dengan menyebarkan Koran Achtung yang sangat masif di beberapa kota besar.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, mengatakan bahwa koran Achtung memuat informasi yang menyudutkan calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Dalam tulisannya, Koran Achtung menyebut Prabowo sebagai penculik aktivis 1998.

“Penyebaran koran gelap Achtung yang sangat masif di berbagai kota besar yang isinya adalah fitnah. Ini (koran Achtung) sudah 2-3 hari beredar. Isinya confirm fitnah,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Habiburokhman menyampaikan, koran Achtung telah menyebarkan informasi fitnah terhadap Prabowo. Dia menyebutkan, ada 4 fakta hukum yang dapat membuktikan bahwa Prabowo tidak ada kaitannya dengan penculikan aktivis 1998.

  1. Tidak ada satu keterangan saksi pun dalam persidangan tim mawar yang menyebutkan adanya perintah, arahan, atau permintaan dari pak Prabowo untuk melakukan penculikan tersebut.
  2. Keputusan dewan kehormatan perwira nomor Kep/02/3/viii/1998/dkt dengan terperiksa Letjen purn Prabowo Subianto bukanlah merupakan putusan pengadilan. Dan juga bukan keputusan setengah peradilan. Itu sifat putusan pun hanyalah rekomendasi dan ini bisa dilihat dari akhir keputusan tersebut.
  3. Keputusan Presiden Bj Habibi yang merupakan panglima tertinggi TNI waktu itu adalah memberhentikan Pak Prabowo dengan secara hormat, dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.
  4. Komnas HAM sejak 2006 tidak pernah bisa melengkapi penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang nomor 26 tahun 2000. Waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” ujar Habiburokhman.

Upaya mobilisasi mahasiswa

Habiburokhman juga mengungkapkan adanya gerakan untuk menggagalkan pemilu dengan cara menghasut mahasiswa untuk turun ke jalan dan melakukan unjuk rasa menentang politik dinasti. Aksi massa tersebut, kata dia, disertai narasi soal pelanggaran HAM serta menangkap pelaku pelanggar HAM.

“Kalau kita lihat isunya, sih, standar-standar saja, tetapi ini semakin ini tidak masuk akal dan apa namanya kita tahu di era Pemilu ini kan sangat sensitif ketika ada yang melakukan demonstrasi misalnya tentu akan memancing reaksi dari pihak-pihak yang lain misalnya ada yang menuduh ini terjadi praktek politik dinasti dalam konteks negatif padahal sebagian masyarakat lain menganggap tidak terjadi praktek politik dinasti,” ucap Habiburokhman

Dalam konteks negatif, diungkapkan Habiburokhman, TKN khawatir adanya benturan yang dapat menyebabkan situasi menjelang Pemilu tidak kondusif dan berpotensi menggagalkan penyelenggaraan kontestasi politik 2024.

“Seruan untuk menangkap pelaku pelanggaran HAM memang itu normatif dan Pak Prabowo bukan pelanggaran HAM tetapi narasinya ya bisa dibelokkan dan kemungkinan besar dibelokkan untuk memfitnah salah satu atau pihak-pihak yang berkontestasi,” kata Habiburokhman.

“Ini tentu akan menimbulkan reaksi dari masyarakat yang berpendapat sebaliknya bahwa tidak ada kontestan dalam pemilu ini yang melanggar HAM,” tuturnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat