kievskiy.org

Daftar 16 Potensi Kecurangan Pemilu 2024 Menurut TKN Prabowo-Gibran

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) menunjukan Koran Achtung.
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (tengah) menunjukan Koran Achtung. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan dugaan pelanggaran Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satu dugaan kecurangan adalah dibukanya posko pengaduan pelanggaran Pemilu di Kantor Kemenkopolhukam.

Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, mengatakan, pembukaan posko tersebut memunculkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Selain itu, kata dia, posko yang didirikan di kantor Kemenkopolhukam juga riskan menimbulkan konflik kepentingan Mahfud MD selaku Menkopolhukam sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3.

Fritz menyampaikan pembukaan posko pengaduan pelanggaran Pemilu yang bertempat di kantor Kemenkopolhukam tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu. Sebab, UU Pemilu telah memberikan mandat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima segala bentuk laporan pelanggaran pemilu, mulai pelanggaran administrasi hingga etika.

“Undang-Undang Pemilu telah memberikan kewenangan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menerima segala bentuk laporan pelanggaran pemilu, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran etika ataupun pelanggaran lainnya,” kata Fritz dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 12 Januari 2024.

Adanya posko pengaduan di kantor Kemenkopolhukam, kata Fritz, bukan hanya tidak sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetapi juga menimbulkan dugaan penyalagunaan kewenangan.

“Kita juga tahu bahwa Menteri Hukum HAM juga merangkap sebagai bagian dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud dengan jabatan dewan penasihat,” ucap Fritz.

Pada kesempatan yang sama, tim hukum dan advokasi TKN Ali Lubis membeberkan 16 potensi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024. Berikut daftar potensi kecurangan.

1. Mahfud MD (Menkopolhukam dan Cawapres)

Dugaan Menkopolhukam membuka pengaduan pelanggaran pemilu di kantor Kemenkopolhukam sehingga berpotensi adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam jabatannya sebagai Menkopolhukam dan kepentingannya sebagai Cawapres.

2. Karna Sobahi (Bupati Majalengka)

Dugaan kasus rekaman audio Bupati Majalengka, Karna Sobahi yang telah memobilisasi PPPK dan pejabat yang berdinas sejumlah OPD, di sebuah tempat di Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka untuk memenangkan Capres Ganjar Pranowo telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka dan tindakan Bupati Majalengka tersebut dinyatakan melanggar Pasal 283 UU Pemilu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat