kievskiy.org

Soal Anies Diancam Ditembak, Mahfud MD: Kadang yang Mengancam Bukan Musuh, tapi Temannya Sendiri

Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri.
Capres-cawapres nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berjalan usai tiba di lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024). Debat kali ini bertemakan pertahanan, keamanan, hubungan internasional, globalisasi, geopolitik, dan politik luar negeri. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus calon wakil presiden nomor urut 3, Prof Mahfud Md, menyatakan keyakinannya bahwa aparat kepolisian dapat mengungkap kasus dugaan pengancaman terhadap Calon Wakil Presiden Anies Baswedan melalui media sosial.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud setelah menyampaikan visi misi dan gagasan dalam acara "Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa" di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu 13 Januari 2024.

"Biarkan diselidiki, sebaiknya jangan saling ancam mengancam, karena ini negara hukum, negara demokrasi. Saya percaya aparat bisa mengungkap itu," ujar Mahfud kepada wartawan.

Menurut Mahfud, polisi akan melakukan penyelidikan terhadap ancaman yang disampaikan melalui media sosial, dan dapat melacak siapa yang melakukan pengancaman tersebut.

"Kalau diancam melalui medsos itu kan bisa dilacak pengancamnya, dan kadangkala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam kadangkala bukan musuh, temannya sendiri seakan-akan bikin ancaman agar orang lain tertarik. Bukan ngancam beneran, itu bisa terjadi," jelasnya.

Ketika ditanya apakah Anies perlu melaporkan pengancaman tersebut, terutama ancaman akan dibunuh, Mahfud menyatakan bahwa pihak yang bersangkutan dapat melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

"Yah kalau mau melapor, melapor aja. Tapi, sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan kok, yang perlu laporan kalau delik aduan. Kalau kejahatan seperti itu, (diibaratkan) ada kebakaran dimana itu, polisi harus langsung cari pembakarnya, tidak perlu tunggu laporan, habis nanti," tegasnya.

Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud menegaskan bahwa semua warga Indonesia memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, jika ada persoalan hukum, prosedur hukum akan dijalankan.

"Jadi di dalam hukum, ada laporan, ada pengaduan. Menurut saya, Anies tidak perlu melapor kalau memang data itu tidak ada. Tetapi, polisi langsung bergerak, kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu ini pertama muncul ini, kan gitu," tambahnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat