kievskiy.org

ICW Minta Jokowi Serahkan Calon Tunggal Pengganti Firli Bahuri ke DPR, Cegah Barter Kepentingan

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan calon tunggal pengganti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Komisi III DPR. Langkah tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan Jokowi demi mencegah adanya tukar-menukar kepentingan antara calon komisioner KPK dengan legislator.

“Presiden sebaiknya mengirimkan calon tunggal kepada Komisi III DPR RI. Ini untuk mencegah adanya tukar-menukar kepentingan antara dua calon dengan anggota legislatif,” ujar Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Minggu, 14 Januari 2024.

ICW juga mengingatkan Jokowi agar tidak kembali salah mengajukan calon pimpinan KPK ke DPR sebagaimana terjadi pada 2019 lalu. Sebab, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar menjadi komisioner lembaga antirasuh yang bermasalah dan dinyatakan oleh Dewan Pengawas KPK terbukti melanggar kode etik.

“Presiden harus benar-benar memastikan calon yang dikirimkan ke DPR tidak lagi mengulangi kesalahan pada tahun 2019 lalu,” ucap Diky.

“Di mana, dari sepuluh nama yang disetorkan Presiden beberapa waktu lalu kepada DPR masih terdapat nama Firli dan Lili Pintauli Siregar. Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” katanya melanjutkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diky menjelaskan di dalam Pasal 29 UU KPK termaktub bahwa persyaratan menjadi pimpinan KPK harus memiliki kecakapan, kejujuran, dan integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik. Menurutnya, persyaratan tersebut harus dipenuhi calon pimpinan KPK mengingat proses mencari pengganti Firli Bahuri sangat krusial.

“Masyarakat memiliki harapan tinggi terhadap figur yang kelak menggantikan Firli. Meski bukan pekerjaan yang mudah, tapi calon anggota pengganti dituntut untuk mampu memulihkan marwah KPK yang selama ini mendapatkan stigma negatif,” tutur Diky.

Selain itu, lanjut Diky, calon pimpinan KPK terpilih juga harus mampu bekerja secara independen dan imparsial. “Mengingat tahun 2024 atau dalam sisa masa periode KPK saat ini, kita memasuki tahun politik, mulai dari pemilu hingga pilkada,” ucap Diky.

Berdasarkan mekanisme formal di dalam Pasal 33 UU KPK, diungkapkan Diky, Jokowi akan mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR RI yang sebelumnya tidak terpilih dalam proses seleksi tahun 2019 silam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat